Kedudukan Hukum Hindu dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia

Penulis

  • I Gusti Ngurah Putra Penulis

Abstrak

Artikel ini menelaah kedudukan hukum Hindu (Dharmasastra) dalam kerangka sistem hukum nasional Indonesia. Melalui pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini mengkaji titik temu antara hukum agama, hukum adat, dan hukum positif. Kesimpulannya menunjukkan perlunya harmonisasi untuk mengakomodasi pluralisme hukum.

Diterbitkan

2026-08-23