Kedudukan Hukum Hindu dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia
Abstract
Artikel ini menelaah kedudukan hukum Hindu (Dharmasastra) dalam kerangka sistem hukum nasional Indonesia. Melalui pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini mengkaji titik temu antara hukum agama, hukum adat, dan hukum positif. Kesimpulannya menunjukkan perlunya harmonisasi untuk mengakomodasi pluralisme hukum.
Published
2026-08-23
Issue
Section
Articles